Kirim Tanaman Lion Parcel
Syarat pengiriman Tanaman Lion Parcel
Untuk Melakukan pengiriman Tanaman, Sayuran dan produk pertanian lainnya pengiriman menggunakan armada pesawat diharuskan melampirkan surat karantina dari dinas pertanian.
Berikut ini Persyaratannya
PERSYARATAN KARANTINA TUMBUHAN
Bersumber pada Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2002, Persyaratan Karantina Tanaman merupakan sebagai berikut:
Pasal 2
Tiap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam daerah Negeri Republik Indonesia, harus:
a. dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tanaman dari negeri asal serta negeri transit untuk tumbuhandan bagian- bagiannya, kecuali Media Pembawa yang terkategori barang lain;
b. lewat tempat- tempat pendapatan yang sudah diresmikan;
c. dilaporkandan diserahkan kepada petugas Karantina Tanaman di tempat- tempat pemasukanuntuk keperluan aksi Karantina Tanaman.
Pasal 3
( 1) Tiap Media Pembawa yang dibawa ataudikirim dari sesuatu Zona ke Zona lain di dalam daerah Negeri Republik Indonesia, harus:
a. dilengkapiSertifikat Kesehatan Tanaman dari Zona asal untuk tanaman danbagian- bagiannya, kecuali Media Pembawa yang terkategori barang lain;
b. lewat tempat- tempat pendapatan serta pengeluaran yang sudah diresmikan;
c. dilaporkan serta diserahkan kepada petugas Karantina Tanaman di tempat- tempat pendapatan danpengeluaran buat keperluan aksi Karantina Tanaman.
( 2) Kewajiban sebagaimana diartikan dalam ayat( 1) dikenakan terhadap tiap Media Pembawa yang dibawa ataupun dikirim dari suatuArea yang tidak leluasa ke Zona lain yang leluasa dari Organisme PenggangguTumbuhan Karantina.
( 3) Penetapan Zona sebagaimana diartikan dalam ayat( 2) dilakukanoleh Menteri bersumber pada hasil survei serta pemantauan wilayah sebar dan denganmempertimbangkan hasil analisis efek Organisme Pengganggu Tanaman Karantina.
Pasal 4
Tiap Media Pembawa yang hendak dikeluarkan dari dalam daerah Negeri Republik Indonesia, apabila disyaratkan oleh negeri tujuan harus:
a. dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tanaman dari tempat pengeluaran untuk tanaman danbagian- bagiannya, kecuali Media Pembawa yang terkategori barang lain;
b. lewat tempat- tempat pengeluaran yang sudah diresmikan;
c. dilaporkan dandiserahkan kepada petugas Karantina Tanaman di tempat- tempat pengeluaran untukkeperluan aksi Karantina Tanaman.
Pasal 5
( 1) Tidak hanya persyaratan yang diharuskan sebagaimana diartikan dalam Pasal 2, Pasal 3, serta Pasal 4, dalam perihal tertentu Menteri bisa menetapkan kewajiban bonus.
( 2) Kewajiban bonus sebagaimana diartikan dalam ayat( 1) berbentuk persyaratan teknis serta/ ataupun kelengkapan dokumen yang diresmikan bersumber pada analisis Organisme Pengganggu Tanaman.
( 3) syarat lebih lanjut tentang kewajiban bonus sebagaimana diartikan dalam ayat( 1) diatur dengan Keputusan Menteri.
PROSEDUR EKSPOR KARANTINA TUMBUHAN
Dilengkapi Phytosanitary Certificate ataupun Phytosanitary Certificate for Re- export;
Lewat tempat- tempat pendapatan yang sudah diresmikan;
Dilaporkan serta diserahkan kepada petugas karantina tanaman ditempat- tempat pepengeluaran buat buat keperluan aksi karantina tumbuhan
Kewajiban Bonus:
Pesan Izin Pengeluaran Menteri Pertanian, spesial buat benih tanaman;
Pesan Angkut Tanaman serta SatwaDalam Negara( SATS- DN) untuk media pembawa yang terkategori Tanaman serta masuk dalam catatan Apendix Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora( CITES) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Proteksi Hutan serta Konservasi Alam, Departemen Kehutanan
Sertifikat perlakuan ataupun Sertifikat Fumigasi;.
Packing declaration( buat kemasan kayu);
Cargo manifest/ Invoice/ Bill of Loading( B/ L)/ Air way bill( AWB);
PROSEDUR IMPOR KARANTINA TUMBUHAN
Kelengkapan Dokumen Persyaratan Bonus bersumber pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor. 52/ Permentan/ OT. 140/ 10/ 2006, bertepatan pada 17 Oktober 2006:
Rencana Kehadiran Perlengkapan Angkut;
Catatan Muatan Kapal( Inward manifest);
Cargo Manifest;
Bill of Lading( BL);
Airway Bill( AWB);
Packing List;
Aksi Karantina meliputi:
Pengecekan Dokumen
Pengecekan Fisik
Pengecekan Laboratorium
Pengasingan
Pengamatan
Perlakuan
Penahanan
Penolakan
Pemusnahan